JBN Bojong Gede – Marak lagi penjual obat keras Excimer, Tramadol dan Treehexs jenis obat keras golongan G yang berlokasi di beberapa titik, Jl.bilabong sebelum pos polisi bilabong Desa Cimanggis Kec.bojong gede Kabupaten Bogor.
Aula Rahmat Yasin bilabong tidak jauh dari Polsek Tonjong, Desa Cimanggis Kec. Bojong gede Kabupaten bogor,*. *Jl raya Tonjong
Setu taman cinta/Setu kemuning bekas kantor desa Bojong gede,Desa Cimanggis Kec Bojong gede Kabupaten bogor wilayah hukum polres Kab Bogor ,Polda Jawa barat.* (25/08/2025).
Yang lebih menarik Penjual obat keras Excimer, Trehexs dan Tramadol ini berkedok COD yang terlihat jelas walaupun keadaan toko tutup mereka pun nekat melayani diluar toko tersebut untuk melayani para pembeli yang hilir mudik bergantian membeli obat keras golongan G ,, seakan -akan mereka sudah kebal hukum.
Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.
Praktik penjualan jenis golongan G dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi aturan pakai yang mana obat jenis ini tidak boleh dijual bebas, mengkonsumsi nya pun harus memakai resep dokter,perizinan edar dagangnya pun jelas harus apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak dinas kesehatan.
Kurangnya pengawasan oleh pihak kepolisian diwilayah hukum Polsek Bojong gede ,polres Bogor, dan Polda Jawa barat,peredaran obat obatan keras termasuk daftar golongan G akan menjadi sebuah masalah besar bahkan dan akan menimbulkan maraknya tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Salah seorang penjual obat mengatakan,” pihaknya sudah berkordinasi diberbagai pihak termasuk warga sekitar, ungkapnya.
Namun ditempat terpisah yang tak jauh dari penjual tersebut salah seorang konsumen toko obat tersebut,sebut saja A (18) membenarkan, “Kaget saya kirain abng siapa , saya habis beli tramadol bang,emang tokonya keliatan tertutup bang tapi buka itu bang dan penjualannya itu duduk yang ada mejanya , kadang -kadang dia pakai tas pinggang juga bang , saya beli satu lempeng 10 pics harganya Rp 45.000 bang buat habis pulang sekolah kalu lagi nongkrong sama anak – anak bng biasa buat doping, ujarnya.
Masyarakat meminta pihak kepolisian harus segera menindak tegas toko Tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayahnya.
“Karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan generasi muda yang kebanyakan pembelinya dari remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, karna waktu itu pun sudah sempat di geruduk sama mahasiswa Pakuan dan beberapa polisi tapi tetap saya itu masih buka, ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media tak jauh dari toko.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Effendi)