Monday, May 25, 2026
spot_img
HomeBogor RayaDiduga Gunakan Plat Palsu, Dua Kendaraan Mewah Milik Kades Barengkok Kec Leuwiliang...

Diduga Gunakan Plat Palsu, Dua Kendaraan Mewah Milik Kades Barengkok Kec Leuwiliang Menjadi Sorotan

Google search engine
JBN Leuwiliang – Pemilik kendaraan berjenis minibus merk Toyota Fortuner dengan nomor polisi (plat) F 805 ARA dan mobil Honda Civic bernilai miliaran rupiah dengan plat F 444 ARA yang kerap melintas di wilayah Desa Barengkok Kecamatan Leuwiliang mendadak menjadi buah bibir dan sorotan karena dugaan penggunaan plat palsu.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui kendaraan berklasifikasi mewah yang patut diduga menggunakan plat kendaraan yang bukan aslinya (palsu) tersebut merupakan milik dari Kades Desa Barengkok yang merupakan pucuk pimpinan pemerintahan Desa Barengkok Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
“Bagaimana bisa seorang pemimpin daerah menggunakan plat mobil palsu seakan kebal hukum?” tanya Fi, seorang warga Desa Barengkok yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan dengan skeptis.
“Kejadian tersebut bermula ketika masyarakat memperhatikan adanya ketidak sesuaian plat nomor mobil yang digunakan oleh kepala desa tersebut, di mana mobil yang digunakan saat berkegiatan, semuanya berplat sama,” sambung narasumber.
Fi menilai dugaan penggunaan plat nomor palsu ini tidak hanya melanggar hukum lalu lintas, tetapi juga mencerminkan potensi masalah integritas kepemimpinan itu sendiri, khususnya di pemerintahan desa barengkok.
“Sebagai masyarakat awam, saya curiga, masa nomor plat-nya sama semua? Ini harus di pertanyakan. Penggunaan plat nomor palsu dianggap sebagai cerminan dari tindakan yang tidak transparan, sehingga memunculkan spekulasi bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk masyarakat pun mungkin palsu,” tandasnya.
Senada dengan Fi, salah satu masyarakat lain berinisial AM, turut memberikan informasi dan tanggapan prihal indikasi penggunaan plat palsu dari kendaraan yang patut diduga milik dari Kades Barengkok tersebut.
“Kepercayaan publik adalah hal yang utama dalam demokrasi, dan tindakan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pimpinan daerah. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Jika hanya untuk bergaya hedon, bagaimana kita bisa yakin dengan hal-hal yang lebih besar yang akan ia jalankan?,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta agar pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengambil tindakan terhadap dugaan penggunaan plat Nomor polisi palsu tersebut.

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadi, Kades Barengkok membantah informasi dugaan penggunaan plat mobil palsu yang dikonfirmasi oleh salahsatu awak media.

“Siapa, saya mah pakai plat no apa adanya. Asli sesuai STN,” bantah Kades.
“Itu mobil anak saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, menggunakan plat nomor bodong (palsu) yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku karena telah melanggar aturan, serta bisa dikenai sanksi denda dan pidana.Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dan Pasal 270 KUHP mengatur tentang pemalsuan dokumen, yaitu:

Membuat surat palsu, Memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, Memalsukan kartu keamanan, Memalsukan surat perintah jalan, Memalsukan surat izin masuk dan menetap di Indonesia, Menyuruh orang lain membuat surat palsu dengan nama palsu atau nama kecil palsu, Menggunakan surat palsu seolah-olah benar, Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atau Pasal 263 KUH PIDANA Dengan demikian,Pelaku Pemalsuan terancam hukuman 6 Tahun Penjara.

Rencanya, awak media akan menindak lanjuti dan segera mengkonfirmasi ke pihak dishub, Kepolisian dan Pihak-pihak terkait. (Tim/*)

Kontribusi Berita : Fjr/SN
Editor: RDI

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini