Wednesday, October 28, 2026
spot_img
HomeBogor RayaDIDUGA HALANGI TUGAS JURNALIS, OKNUM SATPAM SMK PELITA CIAMPEA DISOROT

DIDUGA HALANGI TUGAS JURNALIS, OKNUM SATPAM SMK PELITA CIAMPEA DISOROT

Google search engine

JBN, Bogor – Acep, yang disebut sebagai oknum petugas satuan pengamanan (satpam SMK Pelita Ciampea) , menjadi sorotan setelah diduga kembali menghalangi tugas jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan di lingkungan sekolah tersebut, Rabu (28/10/2026).

SMK Pelita Ciampea beralamat di Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap tugas jurnalistik di lingkungan pendidikan. Jurnalis dalam menjalankan profesinya memiliki peran penting untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan peliputan, pihak sekolah maupun petugas keamanan semestinya menyampaikan penjelasan secara baik dan profesional, tanpa melakukan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, pihak pengelola SMK Pelita Ciampea diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan insiden tersebut, termasuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan apakah terdapat aturan internal sekolah yang menjadi dasar tindakan petugas keamanan.

Perlu ditegaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Atas dugaan kejadian ini, pihak sekolah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan keamanan di lingkungan sekolah. jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMK Pelita Ciampea maupun Acep terkait dugaan peristiwa tersebut masih perlu diperoleh agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip akurasi jurnalistik.
Bogor, Rabu, 28-Oktober-2026. Pungkas, ”

PENULIS JURNALIS

Jabodetabeknews.id

KAPERWIL JABAR

( Hadri Andriansyah/* Karim )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini