JBN Tajur Halang – Legalitas dokumen IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berikut dengan IPPT (Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah) pada klaster perumahan Ariesta Residence Tajur Halang terindikasi bermasalah. Hal itu terkuak setelah adanya pernyataan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Bogor menindaklanjuti permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang dimohonkan A/N (E) untuk lokasi koordinat Blok D.06 dan D.10 klaster Ariesta Residence Tajurhalang.
Adapun point keterangan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP yang cukup mencuat ialah bahwa pada lokasi dimohon sudah memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Nomor : 591/062.a/Ktps/IPPT/Kec.Tajurhalang/2018 Tanggal 28-10-2017. Dan Berdasarkan Blok Plan Nomor : 78/101/Blokplan/2017. Tanggal 28-10-2017 yang disahkan oleh Camat Tajurhalang, yang mana alasan penolakan itu diduga menguatkan dugaan adanya pemalsuan salinan IMB pada blok D6 dan D10.
Dimana IPPT yang dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Nomor 591/062.a/Kpts/IPPT/Kec.Tajur Halang/2018 memutuskan memberikan izin pruntukan penggunaan tanah seluas kurang lebih 2939M2 untuk ‘rumah tunggal’ atasnama Endang di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dan bukan untuk proyek pembangunan klaster Ariesta Residence.
Kuatnya dugaan diyakinkan dengan adanya pernyataan dari pihak DPMPTSP Kabupaten Bogor yang memastikan salinan dokumen IMB Blok D6 dan D10 klaster Ariesta Residence Tajurhalang bukan produk mereka alias diduga palsu. Padahal, didalam IMB tersebut jelas tertera stempel dari DPMPTSP berikut dengan tandatangan dari Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor tertanggal 10 Juni 2021.
Dikonfirmasi terpisah, pihak developer dari klaster Ariesta Residence mengklaim telah memiliki izin lengkap dan menjamin kewajiban legalitas telah diselesaikan. “Legalitasnya saya jamin aman pak. Kami ada semuanya. Semua kewajiban sudah saya selesaikan dari awal dimulainya, sehingga clear dari awal,” ujar Ir Pudjo selaku pihak pengembang Ariesta Residence Tajur Halang melalui pesan whatsapp, Jumat (24/4/26).
Terlepas dari jawaban meyakinkan, pihak pengembang tidak berkenaan menanggapi akan adanya bukti pernyataan ditolaknya permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor yang diduga terkait adanya potensi Kegiatan non-usaha yang diusulkan bertentangan dengan peruntukan lahan pada peta RDTR terintegrasi.
Adanya dua informasi yang bertolak belakang antara DPMPTSP dengan pihak pengembang rencananya akan lebih ditelusuri secara mendalam oleh media ini dengan mendatangi pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumn IMB dan IPPT tersebut. (RDI)