JBN Kab Bogor – Merujuk rangkaian kegiatan pengungkapan dugaan kasus korupsi di 3 SKPD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya dapat turut serta memeriksa UPT Jalan dan Jembatan Dinas PU Kabupaten Bogor yang terindikasi telah memanipulasi data penerima upah kerja BLTT (Buruh Lapangan Tak Terlatih) sejak Tahun 2020-2023.
Melalui berbagai investigasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, dugaan itu sejatinya cukup terang-benderang untuk bisa diproses secara hukum, dikarenakan, sejumlah BLTT yang tercantum sebagai penerima upah justeru tidak merasa mendapat uang tersebut dari pihak UPT Jalan dan Jembatan Dinas PU Kabupaten Bogor.
Dari hasil penelusuran berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berharap dapat menjadi perhatian dari KPK, media ini bersama dengan Ketua LSM IMW (Indonesia Morality Watch?) kembali menayangkan berita dugaan praktek data fiktif dan pencatutan dokumen identitas yang dilakukan oknum di UPT Jalan dan Jembatan Dinas PU sejak Tahun 2020 hingga 2023.
Dalam pernyataan resminya kembali, Edwar selalu Ketua IMW Jawa Barat mendorong KPK dapat segera memeriksa rangkaian dokumen pembayaran upah BLTT (Buruh Lepas Tak Terlatih) pada UPT Jalan dan Jembatan selama Periode Tahun 2020-2023 yang diduga memanfatkan KTP fiktif sebagai landasan pembayaran upah.
“Segera audit berbagai dokumen terkait mekanisme pembayaran upah BLTT di UPT Jaljel Dinas PU Kabupaten Bogor. Karena dari hasil investigasi dan penelusuran kami yang telah diverifikasi, kami menduga ada banyak KTP fiktif dimanfaatkan untuk mencairkan dana upah dari APBD (yang negara) untuk keuntungan oknum,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (5/9/26).
Sebagai contoh, masih dijelaskan oleh Edwar, list nama (BLTT) penerima upah kerja pada kegiatan pemeliharaan ruas jalan Babakan Madang-Karang Tengah-Cibadak pada Tahun 2020 yang dikerjakan selama 1 hari dengan upah Rp. 150,500,-/hari dipastikan fiktif, hal itu berlandaskan data yang media ini dapatkan dan merupakan produk dokumen resmi dari pihak penyelenggara kegiatan.
“Kuatnya indikasi fiktif didukung dengan konfirmasi langsung kepada para BLTT yang mana menyatakan dengan tanggungjawab bahwa tidak pernah merasa menerima upah kerja (gaji) dari kegiatan yang secara formil telah diatur melalui SPJ dan dikuatkan melalui surat tugas yang dikeluarkan oleh UPT Jalan dan Jembatan Dinas PU,” tegasnya.
Guna lebih meyakinkan terkait informasi tersebut, Ketua LSM IMW Jabar mengajak awak media ini pada 5 April 2026 untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan terduga korban pencatutan identitas untuk dugaan pemufakatan praktek korupsi di UPT Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor.
Bahkan para terduga korban yang diduga KTP nya dimanfaatkan itu masih meyakini pengakuannya dan siap bertanggungjawab atas pernyataan atas kerugian immaterial yang dialami dari dugaan pemufakatan jahat korupsi oleh oknum di lingkup UPT Jaljel Dinas PU Kabupaten Bogor.
Dari informasi terkini, Ketua LSM IMW Jawa Barat diketahui telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Kabupaten Bogor yang juga masih belum ada rangkaian pemeriksaan maupun tindaklanjut terhadap perkara yang dilaporkan.
Edwar dari LSM IMW yang sejak Tahun 2021 menelusuri dan menginvestigasi dugaan sindikat data fiktif dan pemalsuan tandatangan dari keenam korban yang menjadi siluman BLTT (fiktif), menjelaskan bahwa sejumlah oknum di lingkup UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab Bogor diduga kuat telah memanfaatkan keenam korban dan ratusan data fiktif (BLTT) untuk di korupsi.
Tidak tangung-tanggung, dari hasil data yang telah dihimpun dan berbagai investigasinya, Edwar meyakini bahwa segelintir pejabat di UPT maupun DPUPR Kabupaten Bogor telah menikmati hasil mens rea (niat jahat) dengan operandi pemalsuan tandatangan Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) berikut mandor sejak tahun 2018 hingga akhir 2023 yang terindikasi miliaran rupiah uang negara (uang rakyat) masuk kantong-kantong pribadi para oknum.
Edwar juga menjabarkan secara substantif ikhwal dugaan kasus pemalsuan tandatangan dari keenam eks BLTT, 171 Data Fiktif untuk lancarnya kegiatan para sindikat mencairkan anggaran yang ada di lingkup UPT Jaljel DPUPR Kabupaten Bogor pada kurun waktu 2018 hingga 2023 menurut dari berbagai penelusuran dan investigasinya.
Pertama : UPT Jaljel memalsukan tandatangan para mandor pemegang buku rekening penerima upah (SPJ) untuk paraBLTT dibawahnya dan uang yang cair diduga kuat diminta langsung diserahkan kepada oknum petinggi di UPT.
Kedua : Terdapat dugaan 171 data KTP yang diduga kuat dimasukkan sebagai bagian BLTT terdaftar di UPT Jaljel dengan ketentuan menerima upah berkisar Rp 100.000-200.000,-/hari selama 24 Hari Kerja (2018-2023). Dan fakta dari hasil data yang diperoleh, pekerja BLTT yang nyata (rill) berkisar hanya 30 orang.
“Bayangkan 1 orang (fiktif) mendapat upah resmi dari anggaran UPT Jaljel itu berkisar 100rb atau 200rb/hari selama 24 hari dalam 1bulan dan 288 hari/Tahun hingga maksimal 1440 Hari selama 5 Tahun maka kita bisa indikasikan adanya aliran uang korupsi hingga berkisar Rp 144 Juta dikalikan 171 data fiktif, yaitu Rp 2.4624.000.000,- (Dua Miliar Lebih dengan acuan upah 100rb/Hari),” ujar Edwar Ketua IMW Jawa Barat.
Menilai ada momentum baik dari giat bersih-bersih dugaan praktek korupsi oleh KPK di lingkup Kabupaten Bogor, LSM IMW Jawa Barat dan media ini berharap lembaga anti rasuah KPK segera memeriksa para pejabat Kepala UPT di periode Tahun 2020-2023 hingga dapat membongkar dugaan korupsi yang merugikan uang negara dan tertutup rapat tersebut. (RDI)