Tangerang (JBN) – Kebakaran hebat yang terjadi dipemukiman padat penduduk di area kavling perkebunan kelurahan bencongan tangerang menyisakan kepedihan bagi korban terdampak. Dibutuhkan lima (5) unit Damkar untuk bisa memadamkan amukan si jago merah yang belakangan diketahui diduga berasal dari salah satu bangunan (Gudang Rongsok).
Ditelusuri langsung oleh media ini, pasca tiga (3) hari terjadinya kebakaran, tampak terlihat beberapa warga yang sedang memasuki area titik terjadinya kebakaran yang dari informasi didapatoleh media ini, besarnya api terfokus pada dua bangunan disignyalir sebagai tempat pengepulan barang rongsok dan satu bangunan yang dijadikan sebagai tempat penampungan oli bekas pakai.
Ditemui dilokasi, salah satu tokoh masyarakat, Yayan Permana membenarkan bahwa besarnya api terfokus di dua bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Mirisnya, dalam pernyataanya, ketika ditanyakan mengenai ijin keberlangsungan usaha, tokoh masyarakat tersebut menyebut bahwa gudang penyimpanan oli bekas pakai itu patut diduga tidak memiliki ijin usaha.
“Jadi ada dua motif usaha yang terbakar, yang satu usaha oli, dan 19 hunian dimana terdapat 3 lapak usaha warga yang merupakan pengepul limbah (rongsok-red). Kami sudah mencoba menekankan untuk dapat segera mengurus surat ijin usaha nya, namun yang bersangkutan tidak mau, jadi kayanya ini (usaha oli-red) ijin belum ada,” ujar Tokoh Masyarakat yang juga ketua paguyuban Yayan Permana saat diwawancarai secara langsung oleh media ini, Sabtu (20/5).
Bukan sekedar tidak memiliki ijin usaha, terpasangya Police Line (Garis Polisi) yang dipasang oleh pihak kepolisian pun tampak tidak menghalangi beberapa warga yang diduga merupakan pekerja dari usaha penampungan oli bebas keluar masuk area, untuk memindahkan beberapa drum dan sisa oli yang tidak ikut terbakar.
Dari hasil konfirmasi kepada pihak pemilik gudang penampungan oli (E), pihaknya membenarkan adanya beberapa pekerja yang menerobos police line. Hal itu dilakukan prihal telah dilakukannya juga sebelumnya oleh pihak usaha limbah (rongsok) yang lapaknya telah dipasangi police line, namun tetap dimasuki oleh para pekerjanya.
Pemilik gudang penampungan oli pun menginformasikan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik polres tangsel terkait adanya kejadian kebakaran yang ikut menghanguskan tempat usahanya tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak menerangkan secara rinci terkait hasil pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Kejadian bebas akses nya beberapa pekerja di area yang telah dipasangi police line rencana akan dikonfirmasi oleh media ini ke polres tangsel polda metro jaya. Sebagai informasi, Polres Tangsel rencana akan menggelar konferensi pers pada Senin (22/5/2023) terkait adanya kejadian kebakaran di bencongan, kabupaten tangerang pada Rabu (19/5) malam lalu. (Rendy/Effendy)