JBN Pringsewu
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (2/9/2025).
Bupati menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun rancangan ini secara cermat dan hati-hati, sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pembangunan daerah dalam RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025–2045, RPD Kabupaten Pringsewu, dan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
Rancangan ini memuat lima prioritas pembangunan, yaitu:
1. Peningkatan kualitas dan pemanfaatan SDM
2. Penguatan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
3. Tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif
4. Ketahanan dan kemandirian pangan
5. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah
Bupati berharap DPRD segera membahas dan menyetujui rancangan ini menjadi peraturan daerah agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemkab, dan unsur Forkopimda Pringsewu.(Efendi)




