Thursday, May 14, 2026
spot_img
HomeLampungTanah 30 Hektar Diserobot, Warga Kampung Gedungharta Buat Laporan Resmi di Polres...

Tanah 30 Hektar Diserobot, Warga Kampung Gedungharta Buat Laporan Resmi di Polres Lamteng

Google search engine

JBN Pringsewu 

Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailinggga, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait penyerobotan tanah dengan total luas 30 hektar lebih.

Penyerobotan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Yang dilakukan oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagailinggga

Dari tanah 30 hektar tersebut, milik 20 warga Kampung Gedungharta. Dimana mereka memiliki surat kepemilikan tanah secara resmi.

Warga Kampung Gedungharta Sahroni mengatakan bahwa tahun 1985 orangtuanya telah menggarap tanah 15 hektar yang telah diserobot oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu.

“Disini warga Kampung Gedungharta kembali membuat laporan ke Polres Lampung Tengah, terkait penyerobotan tanah. Kalau saya sudah enam bulan yang lalu tapi belum ada tindakan,” kata Sahroni, Senin (16/06/2025).

“Disini saya hanya menemani warga Kampung Gedungharta yang kembali tanahnya di serobot oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu,” ujarnya.

Sahroni menjelaskan bahwa tanah 30 hektar itu telah ditanami warga Kampung Gedungharta sawit. Namun, ketika mereka hendak memanen mendapat ancaman darin oknum warga Kampung Negerikaton dan Tanjungratu.

“Tanah 30 hektar sudah kami tanami sawit. Tapi, ketika kami hendak memanen kami mendapat ancaman dari oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu,” ungkapnya.

 

Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailingga, melayangkan laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyerobotan lahan seluas lebih dari 30 hektare.

 

Kasus penyerobotan ini disebut telah berlangsung selama dua tahun dan melibatkan oknum warga dari Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, yang juga berada di wilayah Kecamatan Selagailingga.

 

Lahan tersebut merupakan milik 20 warga Kampung Gedungharta yang mengaku memiliki surat kepemilikan resmi. Salah satu warga, Sahroni, mengungkapkan bahwa keluarganya telah mengelola lahan seluas 15 hektare sejak tahun 1985.

 

“Warga kembali membuat laporan ke Polres Lampung Tengah. Saya pribadi sudah melapor enam bulan lalu, tapi belum ada tindak lanjut,” ujar Sahroni, Senin (16/6/2025).

 

Ia menyebut, seluruh lahan seluas 30 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh

Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailingga, melayangkan laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyerobotan lahan seluas lebih dari 30 hektare.

Kasus penyerobotan ini disebut telah berlangsung selama dua tahun dan melibatkan oknum warga dari Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, yang juga berada di wilayah Kecamatan Selagailingga.

Lahan tersebut merupakan milik 20 warga Kampung Gedungharta yang mengaku memiliki surat kepemilikan resmi. Salah satu warga, Sahroni, mengungkapkan bahwa keluarganya telah mengelola lahan seluas 15 hektare sejak tahun 1985.

“Warga kembali membuat laporan ke Polres Lampung Tengah. Saya pribadi sudah melapor enam bulan lalu, tapi belum ada tindak lanjut,” ujar Sahroni, Senin (16/6/2025).

Ia menyebut, seluruh lahan seluas 30 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh warga. Namun saat hendak dipanen, mereka justru mendapat ancaman dari pihak yang diduga menyerobot lahan tersebut.

“Setiap kami mau panen, selalu ada ancaman dari oknum warga Kampung Negerikaton dan Tanjungratu,” ungkapnya.

Sahroni juga menuturkan bahwa warga telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui Kepala Kampung Gedungharta, Ali Sadikin. Namun, solusi yang ditawarkan dinilai merugikan warga.

“Waktu kami minta bantuan, malah diminta membayar Rp10 juta per hektare. Setelah negosiasi, disepakati Rp25 juta. Tapi setelah uang diserahkan, lahan kami tak kunjung dikembalikan,” katanya.

Warga lainnya, Rumini, yang juga menjadi korban penyerobotan, meminta pihak kepolisian segera bertindak.

“Kami harap Polres Lampung Tengah segera mengambil tindakan agar tanah kami dikembalikan,” ucapnya.

Ia menegaskan, apabila laporan ini tidak ditanggapi, warga akan melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada tindakan dari Polres Lampung Tengah, kami akan melapor ke Polda Lampung,” tegas Rumini.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar hak atas tanah mereka dapat kembali dan konflik agraria ini dapat diselesaikan secara adil. (Tim)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini