Thursday, May 14, 2026
spot_img
HomeUtamaAktivis Desak APH dan Disperindag Tindak Pertamina Ilegal di Jonggol

Aktivis Desak APH dan Disperindag Tindak Pertamina Ilegal di Jonggol

Google search engine
JBN Jonggol – penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui pertamini marak terjadi di wilayah hukum kecamatan jonggol kabupaten bogor dan sekitarnya.
Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas pertalite yang dijual oleh pertamini tidak terjamin sehingga dapat merugikan konsumen. 
Penjualan (BBM) bahan bakar minyak eceran termasuk pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ujarnya sandi bonardo sebagai (sktivis) sosial pada hari jumat 23/05/2025/.
Menurutnya sanksi yang bisa dikenakan diantara lain pidana penjara 3 tahun dan denda hingga 30 miliar rupiah.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 karena penyalahgunaan penjualan pertalite eceran sebagai penyalahgunaan (BBM) subsidi jelas sandi.
Pihaknya memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin usaha karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya, akan tetapi warga nekat membuka usaha tersebut bisa dinyatakan usaha itu berdiri secara ilegal
Kapolsek jonggol beserta kapolres bogor dan pemerintah kabupaten bogor (pemkab) melalui disperindag harus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik pertamini agar melengkapi peralatan keamanan dalam penjualan BBM jenis pertalite.
Kapolsek jonggol dan disperindag kabupaten bogor seharusnya monitoring, kami melihat banyak pemilik usaha bahan bakar minyak BBM itu yang tidak melengkapi peralatan keamanan, seperti halnya alat pemadam kebakaran dan lain sebagainya.
Selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan banyak pengecer BBM dengan menggunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada pertamina.
Lanjutnya, kepada pihak SPBU juga dilarang melayani penjualan pertalite eceran tanpa izin dan pembelian menggunakan motor merupakan praktik yang ilegal dan melanggar aturan hukum.
Penjualan BBM eceran termasuk pertalite tidak di izinkan dan termasuk dalam kategori kegiatan ilegal sesuai pasal 53 dan pasal 55 undang-undang tahun 2001 pembelian pertalite juga dibatasi terutama bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil di atas 1.400 cc terangnya.
Pihaknya mendesak ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan disperindag dengan memanggil semua stakeholders terkait.
“Masalah ini perlu di bahas dalam Forkopimda kabupaten bogor ini akan berdampak ke seluruh elemen atau indikator pembangunan di kabupaten bogor makanya harus di bahas bersama Forkopimda kabupaten bogor,” tutupnya. (HADRI ANDRIANSYAH)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini