JBNCibinong- Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya kasus ini muncul berawal dari niat Adang salah satu warga Kp.Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat hak milik sebidang tanah milik orang tuanya (Atas Nama Bapaknya) ketika sertifikat tersebut jadi, hal tersebut ternyata berdampak dilaporkannya Adang ke pihak kepolisian oleh PT SJP yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Alhasil Adang pun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tak tanggung-tanggung pasal yang dikenakan pun berlapis mulai dari pasal 385 dan atau 363 pasal 266 serta pasal 170 KUH Pidana, kembali digelar Jum’at (26/7/24).
Kesaksian awak media di ruang sidang kejadian hari ini berawal dari dihadirkannya saksi dari Kuasa Hukum PT SJP, Aris Fadilah dalam persidangan ketika ditanya kuasa hukum terlapor mengatakan “PT.SJP merupakan Anak Perusahaan Sentul City,” ucapnya dihadapan majlis hakim.





