Bogor(JBN) – Setelah diundang Kantor Sekretariat Presiden (KSP), kini penggarap diundang kembali oleh instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikarenakan adanya surat yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Penggarap perihal permohonan perlindungan hukum dan permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diantara: Kuasa Hukum penggarap, PT. BSS dan Forkopimca. Yang tidak hadir didalam forum undangan tersebut hanya pihak forkopimca, dengan alasan tidak jelas.





