Jawa Barat(JBN) – Kasus bermula disaat Karyawan berinisial RS bekerja di PT. Bank BRI Tbk. cabang Cibadak – Sukabumi, mengajukan permohonan pengangkatan karyawan tetap. Diketahui bahwa RS telah bekerja di PT Bank BRI Tbk selama kurang lebih 7 tahun, sehingga dari dasar itu RS mengajukan hal tersebut kepada PT Bank BRI Tbk. Selain sudah lama bekerja, RS berpandangan bahwa permohonan tersebut wajar dan legal dikarenakan telah sesuai dengan isi Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RS pun dibuat tidak jelas dan merasa status dirinya digantung tanpa kepastian hukum oleh pihak PT. Bank BRI Tbk.
RS mengajukan permohonan tersebut sebanyak 2 kali, bukannya disambut baik oleh PT. Bank BRI Tbk, RS justru dihadiahi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari peristiwa itu, RS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, agar bisa diperjuangkan hak-haknya yang sudah dizolimi.

Kuasa Hukum RS “Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.”, membenarkan bahwa karyawan BRI berinisial RS telah menghadap kantor dan meminta bantuan hukum atas kondisinya yang cukup memprihatinkan. Pasalnya RS ini dibuat tidak jelas statusnya oleh pihak BRI, bertahun-tahun statusnya hanya kontrak. Padahal perintah Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas dan eksplisit bahwa pekerja yang sudah cakap dan cukup berjalan lebih dari 3 tahun harus diangkat statusnya menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini faktanya Tidak !!! Sungguh ini yang membuat geram kami selaku kuasa hukum dari RS, ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Kami sudah layangkan somasi (peringatan) kepada PT. BRI Tbk, agar mematuhi isi dari perintah Undang-Undang dan turunannya, agar Klien kami diangkat sebagai PKWTT.
Akan tetapi somasi yang telah dilayangkan oleh kami pada tanggal 22 Mei 2023, tidak diindahkan oleh pihak bank. Sehingga sesuai profesionalisme hukum, kami langsung layangkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung – Jawa Barat, sebagaimana hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.





