Praktisi hukum dan Advokat Wilson Colling, SH., MH.
JBNJakarta – Praktisi hukum Wilson Colling , S.H., M.H., menyoroti tajam langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan Pius Suherman dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktor strategis korporasi.
Wilson Colling menegaskan, penetapan lima tersangka terkait suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026 memang menjadi sinyal bahwa korupsi pajak masih marak. Namun, pengecualian terhadap Pius—yang disebut memiliki peran vital—justru menjadi anomali.
“Keputusan penyidik melepaskan sosok yang memiliki peran sentral dalam struktur PT Wanatiara Persada memunculkan pertanyaan tentang konsistensi menyasar beneficial owner atau penerima manfaat utama,” ujar Wilson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis [Hari/Tanggal].
Kronologi Rekayasa Pajak
Perkara ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Pada pemeriksaan tahun 2025, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar. Menurut Wilson, angka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi kerugian negara yang nyata.
Alih-alih menempuh jalur legal, proses sanggahan diduga bermutasi menjadi kesepakatan ilegal. Lewat skema “all in” senilai Rp23 miliar—termasuk fee Rp8 miliar untuk oknum aparat pajak—kewajiban pajak perusahaan dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Ada selisih sekitar Rp59,3 miliar yang patut diduga kuat sebagai kerugian keuangan negara,” jelas Wilson.
Wilson menambahkan, modus rekayasa kontrak jasa konsultasi fiktif dan distribusi dana pihak ketiga menunjukkan adanya perencanaan sistematis (systematic planning). Hal ini mustahil dipahami sebagai inisiatif individu tanpa mandat manajemen korporasi.
Risiko “Tumbal” Korporasi
Lebih lanjut, Wilson memperingatkan bahaya pola penegakan hukum yang hanya menyasar pelaksana teknis (scapegoating). Jika aktor pengambil keputusan (intellectual dader) melenggang bebas, efek jera terhadap kejahatan korporasi akan hilang.
Ia mendorong penegak hukum menerapkan doktrin piercing the corporate veil (menembus sekat korporasi). Instrumen hukumnya dinilai sudah lengkap, mulai dari UU Tipikor, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hingga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
“Dalam praktik pertambangan, keputusan fiskal strategis tidak mungkin diambil karyawan operasional. Melepaskan aktor kunci sementara bawahan menanggung pidana adalah ketimpangan hukum,” tegasnya.
Wilson juga mengingatkan rekam jejak kepatuhan PT Wanatiara Persada yang sebelumnya disorot pada November 2023 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Menurutnya, ini menunjukkan persoalan kepatuhan yang bersifat struktural, bukan parsial.“Penanganan perkara ini harus menjadi momentum bagi KPK. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan berhenti pada karyawan level bawah, tetapi harus menyentuh pusat pengambilan keputusan demi akuntabilitas,” pungkas Wilson.