JBNÂ Klapanunggal – Aktivitas galian C ilegal berupa penambangan batu kapur di kampung cibagogog, kecamatan klapanunggal, kabupaten bogor, jawa barat, kembali menjadi sorotan warga, meski diduga melanggar hukum, kegiatan tersebut secara bebas masih terus beroperasi tanpa hambatan.
Lalu-lalangnya truk pengangkut hasil galian turut menjadi sorotan tajam media ini. Pasalnya, kegiatan galian yang terindikasi ilegal itu diduga mengabaikan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 (sebagai perubahan dari Perbup 120/2021) dan revisi terkait Perbup No. 160 Tahun 2023, jam operasional truk galian/tambang (tanah, pasir, batu) di Kabupaten Bogor dibatasi ketat. Truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB
Hilir mudik truk yang melintasi pemukiman warga turut menjadi keluhan bagi warga setempat terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Saat musim hujan, jalan di sekitar lokasi menjadi licin dan membahayakan pengguna kendaraan roda dua maupun Rode empat, sementara itu, di musim kemarau, debu tebal dari lalu lalang kendaraan pengangkut material mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
“Kondisi jalan sangat memprihatinkan, kalau hujan licin, kalau panas debunya luar biasa,” ujar salah satu warga perumahan di skitar area galian yang dilintasi truk kepada media ini, Kamis (30/4/26).Â
Masyarakat juga menilai aparat setempat terkesan tutup mata terhadap aktivitas galian c batu kapur ilegal tersebut, mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar permasalahan ini tidak terus berlarut.
Aktivitas galian yang terkesan kebal hukum ini diharapkan dapat turut menjadi perhatian dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, agar pemerintah provinsi dan dinas terkait segera turun tangan melakukan penertiban serta penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga kecamatan klapanunggal berharap adanya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang jelas demi menjaga keselamatan dan kualitas lingkungan di wilayah mereka. (Hadri)