JBN SERANG – Praktik pungutan liar bermodus “uang taktis” diduga marak terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang Banten. Istilah “uang taktis” ini digunakan oleh oknum petugas sebagai dalih percepatan layanan, namun faktanya menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah atau layanan pertanahan lainnya.
Masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengaku diminta menyetor uang tambahan di luar biaya resmi yang diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau mau cepat, katanya butuh uang tambahan atau taktis yang mana angkanya bervariasi”.
Jenis layanan yang paling sering dimintai “uang taktis” antara lain pengecekan sertifikat, proses roya, peralihan hak, hingga penyerahan sertifikat yang telah selesai.
“Mungkin semua jenis layanan dan produk yang di keluarkan kantor pertahana semuanya memakai uang tambahan atau taktis” tambahnya.
Modus Lama, Bahaya Baru yang selama ini tidak terendus oleh aparat penegak hukum
Di Kantah BPN Kabupaten Serang,modusnya hampir serupa. Seorang warga mengaku dikenakan “uang pelicin” sebesar Rp200 ribu saat mengurus sertifikat dalam program PTSL, padahal biaya resmi berdasarkan SKB 3 Menteri hanya Rp150 ribu per bidang.
“Kalau kita tidak kasih, katanya bisa lama. Tapi kalau ada tambahan, katanya bisa diprioritaskan,” katanya.
Melanggar Hukum dan Etika Pelayanan Publik
Praktik pungutan liar berkedok “uang taktis” ini secara jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 ayat (2): Penyelenggara dilarang memungut biaya di luar yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang memerintahkan pengawasan dan pemberantasan pungutan liar di instansi negara.
KUHP Pasal 368 ayat (1):
Barang siapa memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau penyalahgunaan wewenang, diancam pidana hingga 9 tahun.
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkait jabatannya diancam pidana minimal 4 tahun.
Desakan Investigasi untuk BPN Banten
LSM Pemantau Pelayanan Publik Banten menyoroti dugaan pungli yang terstruktur di kantor pertanahan tersebut dan mendesak agar Kantor Wilayah BPN Banten, DPRD, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten hingga kejaksaan negeri segera turun tangan untuk melakukan investigasi.
“Bahasa ‘taktis’ ini hanya topeng dari pungli. Kalau tidak ditindak, ini akan jadi budaya di kantor-kantor pelayanan,” ujar Ketua LSM, Ahmad Rofiq.
Sampai berita ini tanyang, Kepala Kantah BPN Kabupaten Serang dan kasubag TU belum memberikan keterangan resmi.
kepada awak media yang dua kali mendatingi kantor pertanahan. Namun masyarakat dihimbau untuk menolak keras dugaan pungli yang di lakukan dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa kepada pihak pihak yang berwajib. (Adriyanto/Red)




