JBN Bogor – Aktivitas pengolahan emas ilegal atau yang dikenal dengan istilah gurandil kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama Mumuh disebut-sebut sebagai salah satu bos besar yang diduga mengendalikan aktivitas gurandil, gentong, dan gebosan di wilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Sabtu (07/03/2026).
“Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan semakin marak. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah titik pengolahan dengan metode gentong dan gebosan yang beroperasi secara tertutup.
“Warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, pengolahan emas ilegal juga dikhawatirkan menimbulkan dampak pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas gurandil tersebut diduga dikendalikan oleh sosok yang dikenal dengan panggilan Mumuh.
“Sudah cukup lama aktivitas gurandil itu berjalan. Katanya yang mengatur di sini Mumuh, bos besar gurandil,” ujar sumber kepada awak media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga merugikan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas gurandil emas ilegal yang terjadi di wilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.” Pungkas.” Penulis.”
KAPERWIL JABAR
( HADRI ANDRIANSYAH )




