JBN Lebak-Disperindag melalui Pengelola Pasar Rangkasbitung, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dan Tim Keamanan internal Pasar Rangkasbitung, menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, 1 Juli 2024, di seputaran lingkungan Pasar Rangkasbitung, khususnya di depan pintu barat stasiun Rangkasbitung.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap para pedagang. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan yang selama ini terganggu akibat menyempitnya jalan karena proyek stasiun ultimate Rangkasbitung.
PKL yang berdagang di bahu jalan mengganggu akses keluar masuk pengunjung dan kendaraan yang akan bongkar muat di lingkungan pasar. Oleh karena itu, operasi ini dilakukan untuk mengamankan dan mensterilkan area yang menjadi larangan untuk berjualan. Meskipun banyak pedagang yang masih nekat berjualan, mereka tetap diberikan pengarahan, himbauan, dan pembinaan agar tidak berjualan lagi di area yang dilarang.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan ketertiban serta keindahan di lingkungan Pasar Rangkasbitung. Dengan tidak adanya PKL yang berjualan di seputaran jalan, diharapkan akses keluar masuk pengunjung dan kendaraan bongkar muat, baik roda empat maupun roda dua, menjadi lancar dan tidak terganggu.
(Adriy/Ben)




