JBN Lebak – Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 2 Rangkasbitung mengaku terbebani dengan permintaan sumbangan sebesar Rp20000 -30.000 per siswa untuk keperluan pembelian kipas angin, alat kebersihan, dan pengecatan ruang kelas. Permintaan tersebut disampaikan melalui paguyuban kelas yang disebut-sebut hasil dari kesepakatan bersama orang tua murid.
“Saya diminta menyetor Rp30 ribu, sedangkan saya diminta Rp.20 ribu katanya hasil rapat paguyuban. Tapi itu untuk beli kipas angin dan alat kebersihan dan perlengkapan kelas lainnya seperti foto presiden dan wakil presiden,itu kalau uangnyacukup akan dipakai untuk mengecat kelas. Harusnya itu tanggung jawab sekolah, bukan dibebankan ke kami,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Dari penelusuran yang dilakukan, sekolah tidak secara langsung memungut dana tersebut. Namun pihak sekolah mengarahkan kebutuhan kelas kepada paguyuban untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti. Akhirnya, dalam pertemuan paguyuban, disepakati adanya pengumpulan dana dari orang tua untuk menutupi kekurangan fasilitas di dalam kelas.
Meskipun disebut sebagai hasil kesepakatan, sejumlah orang tua merasa tidak memiliki ruang keberatan karena ada nominal dan tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga bersifat seperti pungutan terselubung.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Sumbangan hanya boleh diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa kebutuhan seperti kipas angin, alat kebersihan, dan pengecatan kelas masuk dalam kategori biaya operasional sekolah yang harus dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bukan oleh orang tua murid.
Seorang pengamat pendidikan mengingatkan bahwa praktik seperti ini, meski dibungkus sebagai hasil musyawarah, tetap menyalahi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Kalau ada jumlah yang ditentukan, waktu penyetoran, dan tekanan moral agar ikut menyumbang, maka itu sudah tidak bisa disebut sukarela. Ini hanya memindahkan beban dari sekolah ke orang tua secara halus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat dan orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan mengevaluasi kebijakan sekolah dan memastikan bahwa program pendidikan tetap berjalan tanpa memberatkan wali murid, apalagi di sekolah negeri yang semestinya bebas pungutan.(Ben)