JBN Kab Bogor – Pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi gedung kantor Pengadilan Negeri Cibinong tidak memiliki fasilitas sementara yang disediakan untuk menampung kegiatan administrasi, pengawasan, dan keperluan operasional proyek atau direksi keet (kantor lapangan).
Mengomentari kondisi tersebut, pengamat konstruksi Nurhadi Pakpahan, ST., menegaskan betapa pentingnya keberadaan direksi keet yang merupakan tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek.
Bahkan, pengamat dari Ikatan Ahli Konstruk Indonesia (IAKI) itu meyakini bahwasanya di RAB (Rancangan Anggaran Belanja) direksi keet mutlat ada, dan diutamakan membangun direksi keet dilokasi proyek ikhwa melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Direksi keet itu mutlak harus ada dan pasti sudah masuk di RAB. Itu tempat vital untuk untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek,” ujar Nurhadi Pakpahan, ST., saat dihubungi melalui phone selulernya, Senin (7/7/25).
Pengamat konstruksi pun mendorong media ini untuk lebih memastikan alasan tidak dibangunnya direksi keet pada proyek yang dibiayai APBD hingga 14 Miliar lebih tersebut.
“Nilai proyek hingga 14 Miliar sebesar itu kan berarti konteks pekerjaan sudah pasti ukuran menengah keatas. Dan proses administrasi dari setiap detail pekerjaan kan memang harus dilakukan di direksi keet, termasuk untuk menempelkan gambar proyek dan hingga buku tamu didalamnya,” tutur dia.
Lebih lanjut menanggapi adanya pernyataan dari pelaksana yang menjelaskan akan CCO (Contract Change Order/Perintah Perubahan Kontrak), Nurhadi menilai itu tidak bisa ketika proses pekerjaan telah berjalan.
“Semua yang ada dalam kontrak harus dilaksankan karna itu sudah disepakati dan ttd di atas meterai. Masalah CCO mereka harus menyepakati di awal sebelum pelaksanaan pekerjaan, yaitu MC0 atau Mutlak Chek 0,” jelas dia.
“Kontrak lebih tinggi dari perka ketika sudah d sepakati oleh kedua belah pihak. SSKK yg harus d jalanjan yg tercantum dalam kontrak,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan tidak adanya direksi keet pada proyek regabilitasi gedung kantor Pengadilan Negeri Cibinong pun diakui oleh pelaksana maupun konsultan pengawas pekerjaan.
“Tidak ada direksi keet nya kang. Soal kenapanya, saya belum dapat informasinya dan akan saya teruskan ke TL (team leader),” ujar Hendro selaku pihak pengawas dari CV. Samudera Hayati, saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Jumat (4/7/25).
Pernyataan sama juga dikatakan oleh pihak pelaksana pekerjaan yang mengkalim sulitnya menadapat lokasi dan ijin menjadi kendala tidak dibangunnya direksi keet.
“Lokasinya kang gak ada. Ijin dari pihak PN nya juga agak sulit kang buat bangun direksi keet. Pernah dirapatkan kang sama PPK dan kami ajukan untuk di COC aja nanti anggara untuk direksi keetnya,” kata Usup pihak pelaksana dari CV. Fika Mulya saat dikonfirmasi dilokasi kerjaan, Sabtu (5/7/25).
Hingga berita ini dimuat, media ini masih mencoba mendapat tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong sebagai oenerima manfaat yang dikatakan oleh pihak pelaksana tidak memberi ijin lokasi untuk membangun direksi keet (kantor proyek).
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi gedung kantor Pengadilan Negeri Cibinong merupakan proyek dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukimann dan Pertanahan Kaabupaten Bogor dengan Pagu Rp.14.397.200.000,- dengan lama pekerjaan hingga 195 hari kalender kerja. (RDI)