JBN Bekasi – Terlihat ada pemandangan yang kurang sedap untuk dipandang mata bahkan terkesan kotor, hal ini berada ditengah kota Cikarang terlihat jelas sisa-sisa sampah sayuran dan plastik para pedagang kaki lima (PKL) berserakan di sepanjang jalan protokol lampu merah samping Mall SGC (Sentra Grosir Cikarang), pada Selasa (18/11/2025).
Dalam hal ini, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Bekasi Raya, Mulyadi alias Raka, angkat bicara dan sekaligus mempertanyakan kinerja Dinas Perdagangan dan Dinas Kebersihan, terutama UPTD Kebersihan yang ada di wilayah Cikarang Utara.
“Hal ini terlihat sangat miris bahkan terkesan jauh dari perhatian para pemangku kebijakan”, cetusnya.
Yang lebih parahnya, masih Raka, para pedagang diminta retribusi setiap hari tetapi tanggung jawabnya para oknum selama ini kemana dan terkesan ada pembiaran dari pemangku kebijakan itu sendiri.
“Berartikan selama ini pemerintah daerah sendiri belum sanggup untuk menata kota, jikalau betul sanggup dari kemarin-kemarin sudah tertata rapih”, tegasnya.
Apalagi, menurut Raka, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Perdagangan yang selama ini terkesan selalu mengabaikan dan menyepelekan dalam mengantisipasi sampah pasar, yang sebagian besar sampahnya adalah organik dan dibuang langsung ke TPA Burangkeng yang dampaknya banyak dirasakan warga sekitar.
“Dan dalam pengangkutannya pun diduga tidak memenuhi standar, apalagi sekarang ini telah memasuki musim penghujan, setidaknya air lindi yang jatuh ke aspal akan banyak mengakibatkan kecelakaan karena licin”, imbuhnya.
Raka menambahkan, tidak mungkin sekelas dengan Kepala Dinas maupun UPTD tidak memahami yang ada pada dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Selain itu ada peraturan turunan dan peraturan daerah yang mengatur aspek kebersihan, seperti Permen PU No 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan persampahan dan perda di tingkat daerah”, tambahnya.(surya)
Editor: Effendi