SMAN 4 Cirebon dan Komite Sekolah Diduga Melanggar Pergub Jabar No 44 Tahun 2022
Cirebon (JBN) – Komite Sekolah SMAN 4 Cirebon di Duga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat NO.44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Pasal 12 poin B yang berbunyi “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: melakukan pungutan dari Peserta Didik atau
“Saya hanya anggota Komite, bukan Ketua Komite, jadi segala keputusan terkait Sekolah mutlak ada ditangan Ketua Komite,” ujar Bambang.
RELATED ARTICLES




