JBN Kab Bogor – KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi pemotongan upah pungut insentif pegawai pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) pemerintah Kabupaten Bogor. Uang sejumlah 1,5 Miliar dinyatakan telah diamankan tim KPK dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak Kamis (20/8/26).
Menelusuri konstruksi perkara yang sedang didalami KPK, media ini coba menelusuri potensi adanya dugaan kejanggalan dari isi Pasal 7 Ayat (4) dan Ayat (5), Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang menetapkan target penerimaan sekaligus skema pencairan insentif per triwulan.
Dugaan kejanggalan yang dimaksud sesuai isi Pasal 7 Ayat (4) ialah dimana terindikasi ketidakpastian perangkat daerah pengungut pajak terhadap keberhasilan memungut retribusi daerah, dimana ketentuanya berbunyi, Terhadap Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah yang menerima tambahan penghasilan pegawai sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per triwulan tercapai atau terlampaui).
Mengacu terhadap isi butir Pasal 7 Ayat (4) Perbub Nomor 5 Tahun 2025 tersebut, patut diduga, terdapat perangkat daerah (ASN) pemungut pajak berpotensi kehilangan hak insentifnya terhadap kinerja pemungutan retribusi daerah yang dilakukan. Hal itupun terindikasi mengangkangi isi Pasal 1 Ayat (1) PP 69 Tahun 2010 yang berisi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat (5) yang berisi, Penerima dan besaran insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terindikasi tidak diimplementasikan pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024. Yang mana faktanya, JDIH (Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum) Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menuangkan isi Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dari SK yang secara resmi ditetapkan dan berlaku sejak 21 Maret 2024.
Sejatinya, Keputusan atau Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah tidak bersifat rahasia negara, melainkan merupakan produk hukum daerah yang umumnya bersifat terbuka untuk publik, sesuai dengan perintah dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Guna memenuhi keberimbangan informasi, media ini telah mencoba mengkonfirmasi pihak Sekertariat Daerah (Setda) sebagai penanggungjawab skaligus penyusun Perbup Nomor 5 Tahun 2025, dan wadah pengelolaan dan pelayanan laman JDIH Kabupaten Bogor.
Selain itu, media ini telah mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak dari perangkat Bappenda Kabupaten Bogor prihal adanya dugaan pemotongan upah dari insentif pegawai pajak yang sedang disidik oleh tim penyidik dari KPK. Namun, tidak ada satu pihak pun yang berkenaan memberikan tanggapannya. (RDI)