Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
Jakarta(JBN) – Publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pagi dibacakan bahwa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres di bawah 40 tahun. Ternyata sore hari nya, putusan berubah dapat membolehkan kepala Daerah dapat ajukan sebagai Capres/cawapres. Artinya: Gibran di tolak pada usia di bawah 40 tahun. Tapi disetujui pada posisi sebagai Kepala Daerah. Dan oleh karena nya Gibran dapat lolos sebagai Capres/cawapres pada 2024.
Ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres dan calon wakil presiden.





