JBNPematang Siantar – Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan Hak Integrasi baik Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar menggelar kegiatan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan Hak Integrasi, Kamis (5/12/24).





