JBN Bojong Gede – Dengan hanya berbekal surat rekomendasi dari Dinas PUPR, Diduga PT Mora telematika Indonesia Tbk, melalui kontraktor PT Rizky Mian Abadi menjalankan kegiatan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik tanpa izin ke warga setempat, RT, RW hingga pemerintah Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Anehnya, justeru dalam surat rekomendasi Dinas PUPR Nomor 600.2.10/2.113-jaskon-PUPR, sangat jelas menerangkan, Sebelum pelaksanaan galian agar Berkoordinasi dengan desa kecamatan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bogor dinas perhubungan kabupaten Bogor kepolisian resor Bogor Warga sekitar galian serta instansi terkait lainnya.
Bahkan, dalam surat sakti yang dijadikan pegangan oleh pihak perusahaan itu turut tertulis juga rekomendasi, Ini bukan merupakan ijin dan apabila saran teknis atau kondisi dilapangan tidak sesuai dengan gambar rencana, serta apabila memberikan keterangan yang tidak benar, maka rekomendasi ini gugur dengan sendirinya.
Kondisi tersebut disadari oleh Ketua RT setempat yang melakukan peneguran kepada kontraktor pelaksana penggalian di hari Selasa, 17 Februari 2025 kepada pelaksana galian tersebut dengan menanyakan ijin resmi kegiatan. Karena teguran tersebut terkesan tidak dihiraukan, maka ketua RT setempat berinisiatif melaporkan kepihak Pemerintah Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mirisnya, aparatur pemerintah Desa pun menyatakan tidak pernah memberikan atau mengetahui kegiatan tersebut sebelum adanya laporan kegiatan itu dari Ketua RT. “Kami dari pihak desa tidak pernah merasa dihubungi apalagi disambangi oleh pihak perusahaan maupun petugas pelaksana di lapangan prihal izin lingkungan untuk penggalian kabel optik di sekitaran Jl Bomang, Desa Susukan. Dan kami pula yang berinisiatif mempertanyan izin kepada pihak pelaksana dilapangan,” ujar salah satu staff Desa Susukan saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/25).
Dari penelusuran tim awak media ke lokasi penggalian kabel yang berada disekitaran Jalan Baru Boman (Bojong Gede-Kemang) terdapat dugaan pelanggaran ketidak sesuaian standarisasi pengerjaan teknis yang mana telah dikonfirmasi oleh pihak aparatur Desa Susukan.
Adapun dugaan pelanggaran tekhnis pekerjaan diantaranya,
1. Jalur galian yang patut diduga tidak sesuai gambar rencana dalam surat permohonan
2. Panjang galian yang terindikasi tidak sesuai rekomendasi
3. Kedalaman galian yang dari hasil invetigasi didapati tidak sesuai rekomendasi
4. penutupan bekas galian yang tidak sesuai rekomendasi
5. Sistem keamanan lingkungan,
6. Sistem keamanan K3 tenaga kerja.




