Thursday, April 30, 2026
spot_img
HomeUtamaKorban Jiwa di Tambang Batu Bara Ilegal Cibobos, PLN dan Perhutani Diminta...

Korban Jiwa di Tambang Batu Bara Ilegal Cibobos, PLN dan Perhutani Diminta Bertanggung Jawab

Google search engine
JBN Lebak – Tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara kembali menelan korban. Uci, warga Kampung Cidahu, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, meninggal dunia setelah tersengat listrik pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB saat bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Penelusuran jabodetabeknews.com menyebutkan bahwa lokasi tambang batu bara tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial UMING. Aktivitas tambang ini telah lama disorot karena tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta merusak lingkungan.

Kapolsek Panggarangan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Kami sudah menurunkan tim ke lokasi untuk cek TKP, mengunjungi rumah duka, dan melakukan tindakan penyelidikan awal. Kasus ini masuk dalam tindak pidana, dan akan kami teruskan laporannya ke Kapolres Lebak cq. Kasat Krimsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Panggarangan.

Sementara itu, ketika awak media mengkonfirmasi ke pihak PLN UP3 Banten terkait aliran listrik yang diduga digunakan di lokasi tambang ilegal, jawaban singkat disampaikan oleh salah satu staf bernama Maman.

“Terima kasih Kang atas infonya, hal ini nanti akan kita laporkan ke pimpinan,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. H. Ricky Ricardo H. Allen, SH, MA, menilai PLN tidak bisa lepas tangan dari kejadian ini.

“Katanya PLN ULP Malingping sudah melakukan operasi besar-besaran untuk memutus aliran listrik ke tambang ilegal, tapi kenyataannya justru ada korban yang tersengat aliran listrik dari jaringan PLN. Ini menunjukkan pembiaran. Saya berharap pihak kepolisian juga memanggil pihak ULP PLN Malingping untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan pihak Perhutani, yang seharusnya mengawasi kawasan hutan yang kini justru dijadikan lokasi tambang ilegal,” tegas Ricky.

Pihak jabodetabeknews.com juga berusaha menghubungi Ence, selaku Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

Masyarakat mendesak agar penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor yang diduga turut membiarkan atau bahkan mendukung keberadaan tambang ilegal tersebut.(Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini