Thursday, April 30, 2026
spot_img
HomeUtamaKorban Jiwa Tambang Ilegal di Cihara, PLN dan Perhutani Lempar Tanggung Jawab

Korban Jiwa Tambang Ilegal di Cihara, PLN dan Perhutani Lempar Tanggung Jawab

Google search engine
JBN Lebak – insiden tewasnya Uci, warga Kampung Cidahu, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, tewas tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara yang diduga ilegal milik Uming, Kamis (31/7/2025) pukul 09.30 WIB.

Dugaan penggunaan listrik PLN ke lokasi tambang kembali mencuat. Pada 31 Juli 2025, awak media mengonfirmasi ke UP3 Banten, namun hanya mendapat jawaban singkat dari Maman bagian umum: “Terima kasih atas informasinya, nanti kami laporkan ke pimpinan.”

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, awak media juga telah mengonfirmasi ke Ikbar Nugraha, bagian keuangan, umum, dan komunikasi UP3 Banten. Ia menyatakan bahwa kewenangan memberikan pernyataan berada di tangan UID Banten. “Kami hanya setingkat Polres, kalau UID itu Polda-nya,” ujarnya saat itu.

Pada 1 Agustus 2025, awak media mendatangi kantor UID PLN Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. Namun setelah menunggu satu setengah jam, hanya diterima oleh petugas keamanan Herman, yang menyampaikan bahwa atas perintah Vice Control, pihak UID justru mengarahkan kembali ke UP3 Banten.

Sikap saling lempar antara ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan dugaan pembiaran terhadap aliran listrik ke tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa.

Tak hanya PLN, Perhutani pun bungkam. Lembaga yang sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hutan, hingga kini tak menunjukkan hasil konkret. Aktivitas tambang masih berlangsung, tanpa pengawasan atau penindakan serius di lapangan.(Tim JBN Banten)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini