JBN Lebak – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan pemerintah provinsi Banten melelui kantor samsat di wilayah provinsi banten, salah satunya UPTD Samsat Rangkasbitung yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda pajak, yang tentunya sangat membantu di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam mengikuti program ini.
Masyarakat yang melakukan registrasi ulang pendaftaraan TNKB beteul betul sangat mengapresiasi langkah cepat dan responsif UPTD Samsat Rangkasbitung dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam menyosialisasikan program pemutihan secara luas dan merata.kepada wartawan, Selasa (09/09)
Masyarakat berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk mendorong kepatuhan pajak serta meringankan beban administrasi kepemilikan kendaraan.
Proses pengurusan pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak lima tahunan di UPTD Samsat Rangkasbitung, kini semakin cepat dan efisien.
Masyarakat merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang maksimal, profesional, dan ramah dari petugas Samsat. Seluruh prosedur dilaksanakan secara transparan tanpa adanya pungutan liar (pungli), sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap instansi pelayanan publik ini.
“prosesnya sangat cepat tanpa ada biaya biaya lain, semuanya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap warga.
Keberhasilan Samsat Rangkasbitung dalam memberikan pelayanan terbaik ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Mereka merasa nyaman dan aman dalam mengurus administrasi kendaraan, tanpa harus khawatir dengan praktik-praktik yang merugikan.
Pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas pungli ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi UPTD Samsat lainnya di seluruh daerah.(Adriyanto)
editor: Benny




