JBN Lebak – Skandal korupsi di tubuh PDAM Lebak akhirnya menyeret tiga orang ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, serta seorang rekanan penyedia jasa perbaikan pompa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020.
“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini masih diperiksa sebelum dibawa ke rutan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu 10 September 2025.
Dari pantauan di lokasi, mobil tahanan sudah terparkir di depan pintu utama Kejari Lebak. Kehadiran kendaraan tersebut memperkuat dugaan bahwa penahanan terhadap para tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Tidak hanya itu, sejumlah advokat yang menjadi kuasa hukum juga terlihat keluar masuk kantor kejaksaan untuk mendampingi para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah, sekaligus menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lebak.(Adriyanto)




