Wednesday, April 22, 2026
spot_img
HomeUtamaLimbah Kotoran Ayam Cemari Lingkungan, Karyawan PT. Malindo Fedmill: Menantang Silahkan di...

Limbah Kotoran Ayam Cemari Lingkungan, Karyawan PT. Malindo Fedmill: Menantang Silahkan di Beritakan

Google search engine
JBN Serang – Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kotoran ayam milik PT Malindo Fedmill Tbk terus menghantui kehidupan warga di sekitar Kampung Barani, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan penelusuran awak media, aroma busuk itu tercium hingga radius 500 meter lebih dari lokasi perusahaan di jalan raya Pamarayan – Rangkasbitung, termasuk wilayah Leuwi Banteng Sawah dan Leuwi Banteng Pasir. Kondisi ini kerap memuncak setiap kali hujan turun.

Ironisnya, alih-alih segera melakukan penanganan, pihak perusahaan justru terkesan menutup diri. Upaya konfirmasi ke manajemen PT Malindo Fedmill Tbk tidak mendapat jawaban, sementara kepala desa setempat pun sulit dihubungi. Bahkan, seorang pegawai perusahaan melalui pesan suara (voice note) dengan enteng menyatakan biarkan saja berita ini dimuat, seolah mengabaikan keresahan warga.

Dengan adanya voice note yang di kirimkan oleh salahsatu oknum pegawai dengan singkat mengatakan “silahkan saja di muat beritanya,”  Seolah manantang masyarakat yang ingin mancari solusi agar dampak dari limbah kotoran ayam tersebut tidak berlarut larut karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan dampak buruk bagi kesehatan.

Menurut catatan, perusahaan memiliki kewajiban mengelola limbah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas usaha dilarang menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat merusak kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Warga menilai sikap abai tersebut menunjukkan dugaan adanya pembiaran yang dapat berdampak pada kesehatan dan kualitas lingkungan. Mereka mendesak pemerintah daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, untuk turun tangan melakukan investigasi.

Sebagai tindak lanjut, awak media terus mencoba mencari informasi dan menghubungi kantor pusat PT Malindo Fedmill Tbk di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menggali keterangan resmi sekaligus mempertanyakan tanggung jawab perusahaan atas pencemaran lingkungan yang tengah terjadi.(TM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini