JBN Lebak -Tambang batu bara ilegal menjadi sorotan tajam, Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak tegas praktik tambang batu bara ilegal yang diduga dikendalikan oleh 13 orang koordinator lapangan sekaligus pengusaha di Blok Ledeng, Kecamatan Cihara.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya. Ironisnya, keuntungan besar dari tambang ilegal itu hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial ditanggung oleh masyarakat sekitar.
Desakan publik agar APH bertindak tegas semakin menguat menyusul pemberitaan media online yang menyoroti adanya “pemain besar” di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Publik menilai lambannya penanganan justru membuka ruang semakin maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kejahatan terorganisir yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selas(16/09).
Publik kini menunggu langkah cepat APH untuk mengusut tuntas kasus ini, mulai dari para korlap hingga aktor besar yang diduga menjadi dalang tambang batu bara ilegal di Cihara.
Selain kerugian finansial dan kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga menimbulkan keresahan sosial. Warga merasa ditinggalkan karena hasil tambang hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar menghadapi dampak buruk berupa polusi, jalan rusak akibat lalu lintas truk pengangkut batu bara, hingga berkurangnya lahan produktif untuk bertani.Publik pun kian geram karena selain adanya dugaan beking dari oknum media, kini muncul fakta adanya pembiaran dari pihak Perhutani Banten.
Meski aktivitas tambang ilegal jelas-jelas berada di kawasan hutan yang menjadi kewenangan Perhutani, hingga saat ini tidak ada langkah tegas yang dilakukan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa praktik tersebut “dibiarkan” berjalan tanpa hambatan.
Ironisnya, ketika sejumlah awak media mencoba menghubungi Humas KPH Banten untuk meminta klarifikasi, tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau minimal pembiaran dari institusi yang seharusnya menjaga kelestarian hutan.
“Kalau Perhutani saja diam, bagaimana tambang ilegal ini bisa dihentikan? Jangan-jangan memang ada yang ikut menikmati,” kata sumber yang enggan di sebutkan jadi dirinya.
hingga muncul dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai awak media justru meminta agar pemberitaan soal tambang ilegal ini diabaikan.
“Abaikan saja pemberitaannya, nanti juga hilang sendiri,” ujar oknum tersebut, sebagaimana dikutip dari sumber lapangan.
Pernyataan itu menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sebagian oknum awak media yang justru berperan sebagai “tameng” bagi para korlap dan pengusaha tambang ilegal. Jika benar, hal ini semakin menambah panjang daftar pihak yang diuntungkan dari praktik tambang ilegal di Cihara.
Aktivis lingkungan menilai, jika benar ada oknum media yang terlibat, maka kasus ini tidak hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal integritas profesi jurnalistik yang seharusnya berpihak pada kebenaran.
Publik kini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak para pelaku tambang ilegal, tetapi juga membongkar siapa saja pihak yang membekingi, termasuk jika ada oknum awak media di dalamnya.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jika dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” tegas seorang aktivis lingkungan di Banten Selatan.
Jika benar ada oknum media yang terlibat, maka kasus ini tidak hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal integritas profesi jurnalistik yang seharusnya berpihak pada kebenaran,imbuhnya.
Desakan publik pun semakin lantang dan keras terdengar agar APH segera menindak tegas para oknum palaku tambang batu bara ilegal, setelah pemberitaan media online menyingkap adanya 13 orang jaringan kuat di balik tambang ilegal tersebut. Publik menilai adanya pembiaran justru akan memperparah kerusakan lingkungan, menambah kerugian negara, serta merusak kehidupan masyarakat di sekitar tambang.
Aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak para pelaku tambang ilegal, tetapi juga membongkar siapa saja pihak yang membekingi, termasuk jika ada oknum awak media di dalamnya.
Kini, Publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar jaringan tambang ilegal ini hingga ke akar-akarnya. (Ben)




