JBN Pringsewu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 melalui Rapat Paripurna pada hari Selasa, 16 September 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., menyampaikan harapan agar pengesahan perubahan APBD ini dapat meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah. Peningkatan kinerja ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 ini adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja, saya mengimbau agar kita semua mengedepankan kedisiplinan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila juga mengingatkan seluruh perangkat daerah selaku pengelola penerimaan daerah untuk terus mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan. Tujuannya adalah agar target pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan APBD, khususnya terkait pengeluaran anggaran belanja, seluruh perangkat daerah diminta untuk berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Sebagai informasi, pada perubahan APBD 2025 ini, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,2 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp 1,3 triliun. Terdapat pembiayaan netto yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp 0 atau dalam posisi seimbang.(Efendi)




