JBN LEBAK – Keberadaan sebuah bangunan yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kini menuai tanda tanya besar. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan kesesuaian bangunan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat lokasi yang dipakai justru berada dalam kompleks kantor instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Bangunan semi-permanen itu tampak digunakan sebagai lokasi penampungan sementara limbah B3 dari berbagai kegiatan. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah fasilitas tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang diatur dalam regulasi, terutama terkait standar teknis dan keamanan lingkungan.
Sesuai ketentuan:
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap fasilitas penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi standar konstruksi, sistem penanggulangan, hingga dokumen perizinan lengkap.
- Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 juga mengurai secara detail persyaratan teknis seperti desain bangunan, jarak aman dari aktivitas publik, ketahanan material, sistem ventilasi, fasilitas pemadam, hingga skema mitigasi darurat.
Dengan aturan yang ketat itu, publik pun mempertanyakan: apakah gudang limbah B3 di halaman belakang DLH Lebak telah memenuhi seluruh syarat tersebut, atau justru beroperasi tanpa izin dan standar teknis yang memadai?
Tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat pada bidang pengelolaan limbah B3 di DLH Lebak untuk memastikan status bangunan tersebut. Namun upaya wawancara tatap muka tidak membuahkan hasil, sementara pesan singkat serta panggilan telepon ke sejumlah pejabat terkait tidak mendapat respon baik.
Beberapa kali tim awak media ingin melakukan Konfirmasi namun Tidak Direspon, Pejabat Terkait diduga bukam , ,Menghilang ataub alergi terhadap wartawan ?
Minimnya keterbukaan ini justru memperkuat kekhawatiran adanya ketidaksesuaian prosedur. Padahal, sebagai instansi pemerintah yang mengawasi kepatuhan lingkungan, DLH semestinya menjadi pihak yang paling transparan dalam pengelolaan limbah B3.
Isu Transparansi dan Potensi Risiko Kesehatan-Lingkungan pada Pengelolaan limbah B3 adalah isu serius karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan potensi pencemaran lingkungan. Karena itu, keberadaan tempat penyimpanan limbah B3 di area perkantoran pemerintah tanpa kejelasan teknis dan legalitas dianggap tidak pantas dibiarkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Pengamat lingkungan dan sejumlah aktivis di Lebak menilai, jika bangunan itu memang digunakan sebagai gudang limbah B3, DLH Lebak harus menjelaskan dasar hukumnya, kapasitasnya, mekanisme operasionalnya, termasuk dokumen izin yang menjadi landasan keberadaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait legalitas bangunan tersebut.(Adr/Tim)
Editor : Benn




