Tuesday, April 21, 2026
spot_img
HomeNasionalMaraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G Di Kab Karawang Di Duga Minimnya...

Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G Di Kab Karawang Di Duga Minimnya Pengawasan Pihak APH Stempat

Google search engine
JBN Karawang – Peredaran obat terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer, tryhex, dijual bebas tanpa se-ijin Resef dari dokter masih saja ada di wilayah hukum kapolsek, kapolres, dengan sangat minimnya untuk pengawasan dari aparat setempat khususna dikabupaten karawang tepatnya, lokasi di jalan raya pangkalan desa wanakerta kecamatan telukjambe barat kabupaten karawang.

Penjualan obat tersebut dengan bebas dijual belikan seolah-olah tidak takut sanksi hukuman, jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku tentang peredaran obat keras Golongan G. sejenis Eximer, Tramadol, ditegaskan dalam KUHAP sudah tertera  pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. untu pelaku pengedar obat-obatan terlarang Golonag G. maka kena sanksi dan ancam hukuman penjara paling lama (15) tahun penjara.

“Beberapa warga sekitar sangat merasa resah dengan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin resmi untuk pengedaran obat tersebut, menuturkan warga masyarakat sekitar, peredaran obat itu dapat merusak Generasi penerus anak bangsa apalgi toko obat terlarang jenis Golongan G. diual belikan depan sekolah SD Negeri wanakerta.

Ironisnya obat-obatan tersebut dijual belikan kepada anak-anak dibawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SD, dan SMP, dan SMA, hingga orang sampai ke orang dewasa,

Hasil dari penulusuran tim ivestigasi media dilapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat-obatan terlarang Golongan G. menjelaskan
“kami berani menjual obat-obatan seperti ini karena sudah ada koordinasi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu dilindungi oleh APH” ucapnya yang penunggu warung tersebut. slain itu juga ucap, penunggu warung memaparkan “untuk bagian koordinator menyebutkan nama oknum APH setempat.

“Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan sangat dalam bagi warga masyarakat desa wanajerta kecamatan teluk jambe barat kabupaten karawang.

” Sangat Mengejutkan, dengan kinerja aparat penegak hukum (APH) yang berada di kabupaten karawang terutama dari pihak kapolsek telukjambe barat, diduga sangat minimnya dan mandul, dalam pengawasan menegakkan hukum.

Motipnya, peredaran obat-obatan terlarang Golongan G. sejenis tramadol dan obat lain-lainnya. yang beredar dikabupaten karawang sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada penindakan atau teguran, dari aparat penegak hukum (APH) setempat yang benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Maka dari itu kami meminta kepada instansi penegak hukum terutama pihak kepolisian daerah jawa barat. (kapolda jawa barat) dan pihak Mabes kapolri, harus menindak tegas dan berantas peredaran obat terlarang yang beredar dikabupaten karawang yang bikin meresahkan warga masyarakat, diduga selalu di lindungi oleh APH setempat ujar warga masyarakat setempat.k

Jika hal ini dibiarkan begitu saja, akan menjadi dampak negatif, bagi warga masyarakat dan ana-anak bangsa, “selain dari pada meracuni Generasi anak bangsa muda/i.)  obat-obatan tersebut juga bisa mengakibatkan untuk mematikan masa depan generasi anak-naka bangsa. Tegasnya.”  (HADRI ANDRIANSYAH )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini