JBN Kawang – Peredaran obat terlarang golongan G jenis tramadol dan Excimer dan tryhex tanpa surat ijin beredar, masih saja ada di wilayah Hukum Polres Karawang tepatnya di 184 jln raya pangkalan wanakerta kecamatan telukjambe barat Kabupaten Karawang.
“Penjualan obat-obatan tersebut dengan bebas seolah-olah tidak merasa takut sanksi hukum, jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras sejeni merek tramadol golongan G dan eximer dan lain-lainnya.
” Yang sudah Sah diatur dalam pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang krsehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi dan ancam pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi shrat izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa apalgih ini toko nyh depan sekolh dasar SD Wanakerta
Ironisnya obat-obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak yang dibawah umur, mulai dari anak sekolah tingkat SMP, dsn SMA, hingga orang dewasa,
“Hasil dari penulusuran tim imvestigasi media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
“kami berani menjual obat seperti ini. karena sudah kordinasi ke aparat penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu dilindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
“Selain itu juga penunggu warung mengatakan “untuk bagian kordinator ke pihak APH aparatcpemegak hukum setempat.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar,” warga masyarakat dengan kinerja aparat penegak hukum (APH) kabupaten karawang atu ada keterapolsek telukjambe barat ini yang diduga mandul dalam menegakkan hukum..
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Karawang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Karawang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu dilindungi oleh APH. setempat ujar warga setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa,” Tegas.” kaperwil jabar,” ( Hadri Sndriansyah )




