Saturday, June 27, 2026
spot_img
HomeBantenDugaan Oknum ASN Jadi Pemodal Tambang Ilegal di Bayah Menguat di Benarkan...

Dugaan Oknum ASN Jadi Pemodal Tambang Ilegal di Bayah Menguat di Benarkan Narasumber, Nomor Izin Beredar, Publik Desak Penegakan Hukum

Google search engine
JBN Lebak — Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASM dalam bisnis pertambangan batubara ilegal di wilayah Lebak Selatan, Kecamatan Bayah, semakin terang dan mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum dan etika aparatur negara.

Keterangan menggemparkan datang dari sumber yang diduga cukup dekat dengan ASM (yang untuk menjaga kenyamanan nama dan inisial narasumber harus kami samarkan-red) saat ditemui wartawan di Awi Coffee, Jalan Multatuli Rangkasbitung, Jumat (05/12).

“Dia (ASM) tidak terlibat secara langsung. Dirinya (ASM) hanya menjadi pemodal di usaha batubara ilegal. Tapi dia tidak punya lubang tambang, hanya pemodal,” ujar narasumber (X) tersebut.

Pernyataan itu menegaskan bahwa seorang ASN diduga secara sadar terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal yang merusak tatanan hukum negara dan secara sadar ikut mendukung kigiatan yang merusak hutan.

Saat ditanya soal status aparatur sipil negara, ASM yang disebut bertugas di Puskesmas Bayah, narasumber (X) tidak menampik hal tersebut.

“Benar, ASM masih berdinas di Puskesmas Bayah sebagai mantri. Tapi sepengetahuan saya tidak pernah menggunakan jam kerja nya terkait soal tambang,” ungkapnya.

Bahkan narasumber (x) juga menyampaikan informasi update kepada media ini, bahwa ASM diduga telah atau akan mengajukan pensiun dini.

“Saya juga mendapat info bahwa dirinya (ASM) telah dan atau akan mengajukan pensiun dini,” tambah dia.

Pernyataan ini semakin mempertajam dugaan bahwa ASM patut diduga, mencoba mengambil langkah pengamanan diri setelah informasi keterlibatannya mencuat ke publik.

Legalitas Dipertanyakan: WIUP di Kawasan Perhutani?

Dalam obrolan tersebut, narasumber juga menyinggung nama PT IM dan mengklaim perusahaan tersebut telah mengantongi WIUP di lahan Perhutani. Namun data perizinan yang beredar justru menimbulkan pertanyaan hukum baru.

Dua nomor izin yang beredar terkait perusahaan tersebut sebagai berikut:

1. IUP Eksplorasi
Nomor: 570/21/IUP.EKS/DPMPTSP/IV/2023

2. PKKPR
Nomor: 20122410213602010

Apabila izin itu benar diterbitkan, maka bagaimana bisa izin pertambangan masuk ke kawasan hutan lindung milik Perhutani?

Narasumber berdalih dokumen akan kami tunjukkan, “WIUP-nya nanti saya perlihatkan. Tapi perusahaan belum bisa beroperasi karena IUP belum terbit,” katanya.

Jawaban berputar-putar ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan serius dalam proses perizinan.

Demi dan Untuk memperjelas posisi hukum, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi acuan penting, ada  Beberapa poin krusial Perpres 5/2025 yang relevan diantarnya:

Pasal 6: Pelaku di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dikenai sanksi administratif., Termasuk penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dan penagihan denda.

Pasal 7: Sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Artinya, meskipun denda dibayar, pelaku tetap bisa dijerat pidana.

Pasal 8 dan 9: Kegiatan pertambangan tanpa izin kehutanan atau dengan izin yang tidak lengkap tetap dikategorikan pelanggaran.

Pasal 13: Satgas Penertiban Kawasan Hutan berwenang mengambil tindakan terhadap kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, apabila benar WIUP/IUP berada di kawasan Perhutani dan belum memiliki izin kehutanan yang sah, maka dugaan pelanggaran Perpres 5/2025 sangat kuat, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Salain telah di perkuat oleh Perpres 5 tahun 2025, Presiden Tegas: Tidak Ada Tambang dalam Hutan Lindung, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan secara tegas, Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin tambang di kawasan hutan lindung., Seluruh pelaku illegal mining akan berhadapan dengan hukum

Jika izin ini benar adanya di hutan lindung Perhutani, maka potensi pelanggaran berat semakin jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada ASM terus dilakukan. Namun yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan keterlibatannya sebagai pemodal tambang ilegal. (Ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini