JBNÂ Jakbar – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakartaa Barat meraup pemasukan hingga Rp 30,2 juta dari penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah.
Dikutip dari berita antara, Kasudin LH Jakbar Ahmad Hariadi menegaskan pemasukan tersebut didapat dari denda terkait pelanggaran pengelolaan sampah.
“Tahun ini kita gencar lakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan. Ada 41 pelanggar dengan sanksi denda Rp30.200.000,” kata Hariadi di Jakarta, Jumat, (12/12/25).
Hariadi mengimbau warga untuk tidak membuang atau membakar sampah sembarangan. “Selain untuk kebersihan lingkungan, itu juga dalam rangka penegakan peraturan daerah,” ujar Hariadi.
Masih dijelaskan oleh Kasudin, bahwa pihaknya telah Suku Dinas (Sudin) LH Jakarta Barat telah menutup sebanyak 10 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal selama tahun 2025.
“Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah,” katanya.
Selain untuk menjaga rantai pengolahan sampah, penutupan TPS ilegal itu juga ditujukan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jakarta Barat.
Ke-10 TPS itu di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya. (Red/*)