JBN Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, dan diikuti secara daring oleh para penerima SK di instansi masing-masing, Senin (15/12/2025).
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
“ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, sekaligus perekat persatuan bangsa. Oleh karena itu, kualitas dan integritas aparatur harus terus ditingkatkan,” ujar Andra Soni.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan budaya inovasi di setiap unit kerja. Nilai tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Dengan demikian, pelayanan publik, pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten dapat berjalan semakin berkualitas,” katanya.
Dari total 4.631 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan. Gubernur meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan kinerja, serta membangun sinergi lintas perangkat daerah.
Menurutnya, kolaborasi dan keselarasan antarlembaga menjadi faktor kunci keberhasilan program pemerintah daerah guna mewujudkan visi Banten yang maju, adil merata, dan bebas dari korupsi.
“Interaksi dan sinergi yang kuat antar perangkat daerah sangat menentukan optimalisasi program pemerintah. Semua aparatur harus bergerak searah dengan visi pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Banten juga melantik 31 pejabat fungsional serta menyerahkan SK kepada lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII. Pejabat fungsional yang dilantik meliputi auditor, perencana, pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, administrator kesehatan, widyaiswara, dan pengantar kerja.
Gubernur menegaskan pentingnya keselarasan antara jabatan fungsional dan struktural agar setiap kebijakan dan program pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Andra Soni juga menanggapi perhatian publik terkait tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mengkaji solusi terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masih terdapat tenaga honorer yang belum dapat diangkat karena kendala regulasi, termasuk yang pada tahun yang sama juga mengikuti seleksi CPNS. Hal ini terus kami kaji untuk dicarikan solusi ke depan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan tinggi pratama Pemprov Banten sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.(*)




