JBN Bogor – penyebaran photo tanpa ijin dapat di jerat dengan undang-undang lTE, gugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum seorang oknum intelĀ polres bogor berinisial (Ki)
Diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
āSalah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum kepala desa sadeng, kecamatan leuwisadeng, kabupaten bogor.(15/12/25).
ā
āSelain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba, jenis sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah kepala desa sadeng guna untuk konfirmasi.
ā
āSetelah di rumah epala desa sadeng Tim awak media bertemu dengan istri kepala desa Sadeng.”setelah berbincang-bincang dengan istri kepala desa kemudian istri kepala desa sadeng keluar rumah, tidak lama kemudian datang babinsa dan di ikuti oleh masa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
āKemudian Babinsa melaporkan ke kapolsek leuwiliang setelah kapolsek leuwiliang datang kami dan tim awak media dibawa ke kantor kapolsek leuwiliang.”
Kami dan tim awak media dipoto oleh orang yang mengaku intel dari kapolres bogor berinisial (Ki) permasalahannya belum beres, poto tersebut sudah menyebar dan dibawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan di tahan dikapolsek leuwiliang, ungkapnya.
āMenanggapi hal tersebut, (Rahmad Hidayat Lubis). sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum intel tersebut. ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
ā
āāJika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,ā tegasnya.
ā
āPihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
ā
āMenekankan penyebaran poto wartawan ke sejumlah grup whatsapp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
ā
āāSeharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum poto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah paham apalagi fitnah, hal ini pun dapat di masukan kepada undang-undang ITE “tegasnya.
ā
āLebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran (oil palsu) yang tengah diliput. pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
ā
āIa menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pokok pers.
ā
āSementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihah kapolres bogor, terkait dugaan keterlibatan oknum intel tersebut.
Semuah wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.”
ā
āKasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. pungkas.” (Hadri Andriansyah)




