Saturday, June 20, 2026
spot_img
HomeUtamaTuduhan Pungli Terhadap Polhut Dinilai Fitnah, Dugaan Keterlibatan Penambang Ilegal dan Oknum...

Tuduhan Pungli Terhadap Polhut Dinilai Fitnah, Dugaan Keterlibatan Penambang Ilegal dan Oknum Guru PPPK di Cihara Disorot Tajam

Google search engine
JBN Lebak — diberitakan sebelumnya, Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada aparat Polisi Hutan (Polhut) di wilayah Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kian mengarah pada dugaan fitnah dan upaya pengaburan fakta. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa tuduhan tersebut diduga berasal dari seorang penambang batu bara ilegal berinisial Y, yang justru memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara, kamis, (25/05)

Pihak Polhut bersama jajaran KRPH dan KPH Banten secara tegas membantah seluruh tuduhan pungli tersebut. Mereka memastikan tidak pernah meminta, menerima, ataupun bernegosiasi terkait uang dalam bentuk apa pun dengan koordinator lapangan maupun pelaku tambang ilegal.

“Tidak ada pungli. Tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik aparat yang sedang menjalankan tugas negara,” ujar sumber internal kehutanan kepada awak media.

Dugaan Kerja Sama Penambang batubara Ilegal dengan Oknum Guru PPPK

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari berbagai sumber di lapangan, penambang ilegal berinisial Y diduga bekerja sama mengelola lubang tambang batu bara ilegal dengan seorang oknum guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berinisial R.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur negara, etika profesi pendidik, serta hukum pidana terkait pertambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan. Keterlibatan aparatur pendidikan dalam praktik tambang ilegal dinilai sebagai persoalan serius yang mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan publik.

Sejumlah praktisi hukum menilai, tuduhan pungli yang dilontarkan tanpa bukti kuat dapat masuk ranah pidana, khususnya jika dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kejahatan utama, yakni pertambangan ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani.

“Jika seseorang yang terlibat tambang ilegal menyebarkan tuduhan palsu kepada aparat, itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi jika disebarkan ke publik dan merugikan institusi negara,” ujar salah satu praktisi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada penambang ilegal berinisial Y serta oknum guru PPPK yang diduga terlibat. Namun, keduanya masih sulit di hubungi. bahkan hingga sampai dengan saat ini inisial Y nomor teleponya tidak aktif.

Awak media juga tengah mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak guna meminta tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum guru PPPK dalam aktivitas tambang ilegal.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada isu tuduhan pungli, tetapi juga mengusut tuntas aktivitas tambang batu bara ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berstatus aparatur negara.

Penanganan yang tegas, transparan, dan berimbang dinilai penting agar aparat kehutanan tidak dilemahkan oleh narasi fitnah, sekaligus memastikan tidak ada aparatur pemerintah yang menyalahgunakan status dan kewenangannya untuk kepentingan bisnis ilegal.

KPH Banten menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan dan penertiban secara profesional, sekaligus membuka ruang penelusuran hukum secara objektif apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti sah.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini