JBN Bekasi — Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat kali ini, dana ketahanan pangan hewani berupa budidaya lele Tahun anggaran 2024 serta program lumbung desa tahun anggaran 2025 di desa pasir ranji, kecamatan cikarang pusat, kabupaten bekasi disinyalir fiktif. hingga kamis (15/1/2026) tidak ditemukan realisasi fisik maupun manfaat nyata dari program yang menyedot anggaran desa tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya kolam budidaya lele, sarana pendukung, kelompok pengelola, maupun hasil produksi yang dapat dibuktikan kepada publik. Padahal, program ketahanan pangan hewani seharusnya menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan lokal.
Tak hanya itu, program Lumbung Desa yang dianggarkan pada Tahun 2025 juga menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui lokasi, bangunan, maupun sistem pengelolaan lumbung desa tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa program tersebut hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi di lapangan.
“Kalau memang anggarannya ada, seharusnya ada wujudnya. Ini tidak ada kolam, tidak ada bangunan lumbung, bahkan tidak pernah ada musyawarah atau sosialisasi kepada warga,” ujar salah satu warga Desa Pasir Ranji yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya transparansi dari Pemerintah Desa Pasir Ranji semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, kepala desa dan perangkat desa belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait realisasi anggaran Dana Ketahanan Pangan Hewani 2024 maupun Lumbung Desa 2025, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa. Jika terbukti fiktif, maka perbuatan tersebut diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan apakah anggaran benar-benar direalisasikan atau justru disalahgunakan.
Kasus dugaan fiktifnya program ketahanan pangan dan lumbung desa ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap Dana Desa. Publik berharap aparat berwenang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menegakkan hukum serta melindungi hak masyarakat desa. pungkas.” ( HADRI ANDRIANSYAH )




