JBN Bogor – PKBM MAWAR yang beralamat di desa gunung sindur Rt/03/Rw12) kecamatan gunung sindur kabupaten bogor jawa barat.
”Diduga suap media sebesar Rp.tiga juta rupiah PKBM Mawar Disorot tajam.terkait penyimpangan BOP dan manipulasi data dapodik.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mawar. menjadi sorotan publik. tercoreng Lembaga pendidikan Non formal tersebut diduga melakukan upaya suap kepada oknum media sebesar Rp. tiga juta rupiah guna menutupi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) serta praktik manipulasi data dapodik.
”Informasi yang dihimpun menyebutkan dana tersebut diduga diberikan agar pemberitaan tidak ditayangkan. atau dilunakkan dugaan ini menguat setelah muncul keterangan dari sejumlah sumber yang mengetahui adanya komunikasi intensif antara pihak PKBM dan oknum media.
“Tak lama setelah isu penyimpangan BOP dan data peserta didik mencuat ke publik.
selain dugaan suap, PKBM Mawar juga disorot terkait indikasi ketidak sesuaian jumlah peserta didik yang dilaporkan dalam sistem Dapodik dengan kondisi riil di lapangan.
“Praktik tersebut berpotensi berdampak pada besaran dana BOP yang diterima lembaga, sehingga patut didalami oleh pihak berwenang.
”Hingga berita ini diterbitkan, pengelola PKBM Mawar belum memberikan klarifikasi resmi.
“Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan via bayvon dan pesan singkat belum mendapat respons.
sejumlah pengamat pendidikan dan aktivis antikorupsi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatannya. bukan hanya mencederai integritas dunia pendidikan non formal.
“Tetapi juga berpotensi melanggar hukum penyimpangan dana BOP dapat dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara upaya pemberian suap untuk menutup informasi publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai informasi, pengelolaan dana BOP wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang menekankan penggunaan dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
Sementara itu, manipulasi data dapodik dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti dilakukan secara sengaja. maka masyarakat dan pihak terkait secepat harus sigap mendesak Dinas Pendidikan, dan Inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum APH untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKBM Mawar,
“Guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menegakkan hukum secara adil dan terbuka.
Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PKBM Mawar maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang pers.
”Dilain Tempat terpisah, ketua umum Ketum. dari Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi , Mengecam keras.
“Apabila dugaan penyimpangan anggaran BOP dan upaya pemberian uang kepada oknum media tersebut terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pidana korupsi dan pidana suapyan menyuap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Penyimpangan Dana BOP (Tipikor)
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Manipulasi Data Dapodik.
“Praktik manipulasi atau pemalsuan data peserta didik berpotensi melanggar ketentuan administrasi pendidikan dan dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan, termasuk pemalsuan dokumen dan laporan pertanggungjawaban keuangan negara,Papar Ketua Umum.
”Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum APH lainnya untuk segera melakukan audit, klarifikasi, dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana BOP di PKBM MAWAR. Pungkas.” ( HADIR ANDRIANSYAH )




