Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBogor RayaPKBM Al Yusro Disorot, Diduga Bayar Oknum Media untuk Pemberitaan Positif

PKBM Al Yusro Disorot, Diduga Bayar Oknum Media untuk Pemberitaan Positif

Google search engine
JBN  Bogor Lembaga pendidikan nonformal swasta PKBM Al Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Menjadi sorotan publik. Lembaga tersebut diduga menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya penggalian informasi publik, Kamis (30/1/2026).

“Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa PKBM Al Yusro membayar oknum media tertentu untuk menerbitkan pemberitaan bernada positif. Pemberitaan tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menyanggah dan menutupi sejumlah pemberitaan negatif yang sebelumnya beredar terkait transparansi dan tata kelola lembaga.

“Praktik tersebut, apabila benar, dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 2 yang mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan kepentingan tertentu. Dugaan adanya pemberitaan pesanan tanpa transparansi juga berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Selain itu, sejumlah wartawan dan aktivis LSM mengaku mengalami hambatan saat menjalankan tugas konfirmasi dan klarifikasi. Permintaan informasi kepada pihak pengelola PKBM Al Yusro disebut tidak ditanggapi secara terbuka, bahkan terkesan dihindari, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya pembatasan akses informasi publik. perwakilan salah satu LSM pemerhati transparansi pendidikan di Bogor menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut.

“Jika benar ada upaya membayar oknum media untuk membentuk opini positif, itu bukan hanya merusak etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta yang seharusnya diketahui publik. Lembaga pendidikan seharusnya terbuka dan menjawab kritik dengan data, bukan dengan pencitraan,” tegasnya.

“LSM tersebut juga menilai bahwa dugaan penghambatan kerja wartawan dan LSM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik, termasuk lembaga pendidikan yang menerima atau mengelola dana negara, wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al Yusro belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

“Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius instansi terkait, Dewan Pers, serta Dinas Pendidikan, guna melakukan penelusuran lebih lanjut demi menjaga integritas pers dan akuntabilitas lembaga pendidikan Non formal pungkas.”
( HADRI ANDRIANSYAH/* Tim )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini