Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomeBogor RayaPKBM Al Yusro Disorot Tajam, Dugaan Pengondisian Opini Lewat Oknum Media Berpotensi...

PKBM Al Yusro Disorot Tajam, Dugaan Pengondisian Opini Lewat Oknum Media Berpotensi Langgar Hukum

Google search engine
JBN  Bogor Lembaga pendidikan nonformal swasta PKBM Al Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berada dalam sorotan tajam publik. Lembaga tersebut diduga kuat menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
“Sekaligus melakukan upaya pengondisian opini publik melalui pemberitaan positif berbayar yang disalurkan lewat oknum media, Kamis (30/1/2026).

“Hasil penelusuran awal awak media mengindikasikan adanya pola sistematis pencitraan yang diduga digunakan untuk menyanggah dan menutupi pemberitaan negatif terkait transparansi dan tata kelola lembaga. Pemberitaan bernada positif tersebut disinyalir tidak disertai penandaan advertorial/iklan, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan mencederai independensi pers.

“Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran serius Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan. Jika terbukti ada transaksi atau imbalan yang memengaruhi isi pemberitaan tanpa transparansi, maka oknum media yang terlibat dapat dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan sertifikasi wartawan.
Tak berhenti pada ranah etik, konsekuensi hukum pidana juga mengemuka.

“Dugaan penghambatan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. 00.

“Lebih jauh, apabila terbukti terdapat aliran dana tertentu untuk memengaruhi pemberitaan demi kepentingan institusi, praktik tersebut dapat ditelusuri sebagai indikasi penyalahgunaan dana. jika sumber dana berasal dari anggaran negara atau bantuan pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

“Dari aspek keterbukaan informasi, sikap tertutup dan penghindaran konfirmasi yang dialami wartawan serta LSM dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran terhadap kewajiban membuka akses informasi publik dapat berujung pada sanksi administratif, hingga rekomendasi pencabutan atau evaluasi izin operasional oleh instansi berwenang.
Perwakilan LSM pemerhati transparansi pendidikan di kabupaten bogor. menegaskan bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Jika benar ada pengondisian opini melalui pemberitaan berbayar dan penghambatan kerja pers, maka ini sudah masuk wilayah pelanggaran etik berat dan berpotensi pidana. Aparat dan instansi terkait wajib turun tangan agar praktik semacam ini tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al Yusro belum memberikan klarifikasi resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali. Kondisi ini memicu desakan publik agar Dinas Pendidikan, Dewan Pers, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers. Namun demikian, transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunciu untuk menjaga integritas dunia pendidikan Non formal serta kemerdekaan pers.Tutup.” ( HADRI ANDRIANSYAH /*Tim )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini