JBNLEBAK — Bupati Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menyebut Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, sebagai mantan narapidana dalam acara Halal Bihalal di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak, Senin (30/3/2026).
Hasbi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap perjalanan hidup Amir Hamzah yang dinilai mampu bangkit dan berprestasi hingga dipercaya menjadi Wakil Bupati Lebak.
“Pernyataan itu saya sampaikan dalam konteks apresiasi. Pak Amir pernah mendapatkan penghargaan dari Indo Posko sebagai warga binaan berprestasi hingga akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati,” ujar Hasbi.
Menurutnya, kisah hidup Amir Hamzah justru menjadi contoh bahwa seseorang tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat, terlepas dari masa lalu yang pernah dijalani.
Sebelumnya, pernyataan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena disampaikan dalam forum resmi di hadapan para tamu undangan. Namun Hasbi menekankan tidak ada niat untuk menyinggung atau membuka kembali luka lama.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, Amir Hamzah memang pernah tersandung kasus hukum terkait sengketa Pilkada Lebak tahun 2013–2014 yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam kasus tersebut, Amir Hamzah divonis hukuman penjara sekitar 3 tahun lebih oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015, setelah terbukti memberikan suap sebesar Rp1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Meski demikian, Hasbi menegaskan bahwa saat ini Amir Hamzah telah menjalani proses hukum dan kembali berkiprah di pemerintahan sebagai Wakil Bupati Lebak.
“Yang terpenting hari ini adalah bagaimana kita bersama-sama membangun Lebak ke depan,” tutup Hasbi. (*)




