JBN Bogor – Kamis 30 April 2026). Aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung di Jalan Raya Sukamulih, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengolahan tambang emas tersebut, diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bukhori. Meski status perizinannya dipertanyakan, aktivitas di lokasi dilaporkan masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang emas ilega tersebut.
“Selain diduga tidak mengantongi izin yang resmi, aktivitas pengolahan emas ilegal juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan lahan di sekitar lokasi.
“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir dampaknya akan semakin luas, terutama bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum ( APH) dan pemerintah daerah setempat.
“Masyarakat berharap dengan adanya tindakan tegas dari instansi berwenang untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut, guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Pungkas.”
“KAPERWIL JABAR”
( HADRI ANDRIANSYAH )




