Friday, June 19, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaYayasan KAMAIRA siaran pers Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum MWP (6), Anak...

Yayasan KAMAIRA siaran pers Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum MWP (6), Anak Penyandang Disabilitas yang Menjadi Korban Perundungan Bullying.

Google search engine
JBN JAKARTA – Yayasan KAMAIRA siaran pers Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum MWP (6, anak) Penyandang Disabilitas yang Menjadi Korban Perundungan (Bullying) dan persekusi sadis di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat Langkah ini diambil guna mengawal kasus yang sempat viral tersebut agar korban mendapatkan keadilan penuh

Kasus yang menimpa MWP memicu kecaman publik lantaran tindakan pelaku dinilai sangat tidak manusiawi Korban dianiaya oleh dua pelaku bawah umur, yakni ALR (17) dan RM (13), pada Minggu, 7 Juni 2026 [siaran pers]. Akibat penganiayaan tersebut, korban kesetrum hingga mengalami kejang-kejang, menderita luka serius di kepala, kaki, tangan, alat vital, hingga mengalami pelemahan saraf tubuh serta trauma psikologis berat

Meskipun kedua pelaku sempat diproses hukum oleh Polres Jakarta Pusat, hasil pemeriksaan memutuskan keduanya dibebaskan dengan status wajib lapor Keputusan inilah yang mendorong Yayasan KAMAIRA untuk turun tangan melakukan pendampingan hukum secara total

Juru bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menjelaskan bahwa ayah korban, Bella Valahi, telah resmi menandatangani surat kuasa khusus dengan Nomor: 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 pada Rabu, 17 Juni 2026 di Kelurahan Menteng Laporan hukum ini mengacu pada LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak

Menyikapi perkembangan kasus ini, Yayasan KAMAIRA secara tegas mengajukan empat tuntutan utama:

1. Menolak Restorative Justice: KAMAIRA menolak keras adanya mediasi atau jalan damai mengingat luka fisik dalam dan trauma hebat yang dialami korban

2. Desak Transparansi Polisi: Meminta Polres Metro Jakarta Pusat bersikap terbuka dan transparan dalam proses penyelidikan serta penyidikan

3. Pemulihan Korban: Mendesak instansi terkait untuk bertanggung jawab penuh atas pemulihan kesehatan fisik dan mental MWP

4. Evaluasi Ruang Publik: Menuntut Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Dinas Pertamanan untuk mengevaluasi keamanan fasilitas umum agar ramah dan aman bagi anak-anak

Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku persekusi anak Pihaknya menolak normalisasi tindakan yang mengancam nyawa dengan dalih pelaku masih di bawah umur [siaran pers]. KAMAIRA berkomitmen akan terus memperjuangkan hak hukum korban berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. Pungkas.”

(Hadri Andriansyah)/*tim) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini