JBN Bekasi,- 27 Juni 2026 – Dugaan pemalsuan paraf yang diduga dilakukan oleh seorang oknum notaris menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum notaris tersebut diduga melakukan pemalsuan paraf pada dokumen tertentu. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah warga masyarakat karena tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Masyarakat juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak notaris yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Pungkas,”
Penulis jurnalis.
JABODETABEKNEWS.lD
( HADRI ANDRIANSYAH )




