Bekasi(JBN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Muspika Kecamatan Cibitung, melakukan tindakan tegas, yaitu dengan melakukan pemasangan plang pemberhentian beraktivitas dan pengerukan sampah dilokasi yang dikelola oleh tiga (3) pihak pengusaha sampah Ilegal yang berada di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (29/5/2023).
Terkait dengan adanya pemasangan plang larangan untuk beraktivitas dan pembersihan sampah dari 3 (tiga) pengusaha tersebut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimana didalamnya telah berbunyi, Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).





