JBN Bekasi — Dugaan mark’up anggaran mencuat dalam proyek pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlokasi di Kampung Pasir Randu RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp 137.251.000, namun hingga kini tidak disebutkan secara jelas sumber anggarannya, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (16/1/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan penting sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, seperti sumber dana, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan. Kondisi ini memicu kecurigaan warga terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sejumlah warga setempat mengaku heran dengan besarnya anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi gedung BPD tersebut. Menurut mereka, kondisi bangunan sebelumnya dinilai masih layak pakai dan tidak memerlukan biaya sebesar itu.
“Kalau lihat fisiknya, rehabnya biasa saja. Tapi anggarannya sampai ratusan juta, dan sumber dananya juga tidak jelas dari mana. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukasari maupun Ketua BPD belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran maupun sumber dana proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan respons.
Padahal, sesuai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, setiap penggunaan anggaran desa wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber lainnya.
Masyarakat berharap aparat pengawas, baik dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau mark’up anggaran dalam proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab pungkas,” ( HADRI ANDRIANSYAH. SH )




